Wakil Gubernur: Imunisasi Vaksi MR Diperbolehkan Untuk Anak-Anak
PANGKALPINANG- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah mengadakan konferensi pers terkait dengan kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) bersama media dan tokoh agama , MUI pihak terkait lainnya diselenggarakan di Ruang Kerja Wakil Gubernur Babel, Air Itam. Senin (27/8/2018).
Wakil Gubernur mengatakan sesuai dengan dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella Produk dari SII (Serum Institute of India ) untuk imunisasi, dibolehkan untuk diberikan kepada anak anak walaupun sifatnya mubah. “Bahwa dalam fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunnya hukumnya haram. Pengunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, sehingga penggunaan pada saat ini dibolehkan (mubah) karena adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah) dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, serta adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum ada vaksin yang halal” jelas Abdul Fatah.
Selain itu Abdul Fatah menjelaskan sesuai dengan Fatwa MUI tersebut merekomendasikan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat khususnya masyarakat Babel, serta produsen wajib mengupayakan pengembangan dan produksi vaksin yang halal dan bersertifikasi halal produk.
Hal senada Ketua MUI Babel Zayadi mengatakan bahwa MUI Babel mengacu kepada keputusan komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin MR merupakan sesuatu yang haram namun dapat diberikan melalui beberapa syarat yaitu dururat syair’iyyah. “Pada prinsipnya setelah diadakan sertifikasi halal vaksin rubella, ada menggandung unsur non halal yaitu unsur babi dan dianggap haram, akan tetapi dalam kaidah hukumnya, sesuatu yang haram boleh dilakukan dengan beberapa syarat yaitu dururat syair’iyyah artinya mubah” ungkap Zayadi.
Zayadi juga menegaskan vaksin MR tersebut dibolehkan diberikan kepada anak anak yang akan diimunisasi karena melalui imunisasi tersebut akan memberikan dampak yang lebih baik dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat.
Zayadi menyampaikan apabila nantinya sudah terdapat vaksin yang halal dan suci makan vaksin tersebut dinyatakan haram, dan diharapkan kepada orangtua anak anak yang akan diberikan imunisasi jangan memaksanakan dalam pemberiannya karena hal ini menjadi suatu pilihan.
Dalam konferensi pers tersebut Wagub Babel di dampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Babel Mulyono dan Kepala DP3ACS Babel Susanti.