Waspada Modus Investasi Bodong
PANGKALPINANG –Dinas Koperasi dan UKM Povinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Otoritas Jasa Keuangan mengadakan kegiatan untuk mengedukasi nelayan dan para pelaku UMKM mengenai perencanaan keuangan, dan juga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus investasi bodong/illegal yang berkembang di masyarakat.
Acara yang ini digelar di hotel Santika pada hari selasa (14/08), narasumber Kepala Dinas Koperasi dan UKM Elfiyena, Deputi Direktur Edukasi Keuangan Jalius, Wakil Direskrimsus Polda Babel, Indra.
Dalam sambutannyaKepala Dinas Koperasi dan UKM Elfiyena, mengungkapkan, era kecanggihan teknologi saat ini menuntut masyarakat terutama pelaku UMKM untuk selaku cakap dengan perkembangan teknologi dan cerdas dalam memanfaat teknologi yang ada. Informasi yang diterima misalnya melalui media sosial atau pun melalui aplikasi pesan lainnya agar lebih selektif dan tidak diterima menta-mentah. “Saya harap setiap informasi yang didapat jangan langsung dibagikan, namun dapat dicerna dan disaring, karena dapat memberikan dampak kerugian yang meluas dan cepat,” ujar Elfiyena.
Dia menambahkan, untuk mengetahui modus-modus investasi illegal, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Biasanya menjanjikan keuntungan besar, bonus barang mewah, dan/atau perjalanan ke luar negeri. Kemudian tidak ada izin usaha kegiatan, tidak jelas domisili usaha atau penawaran melalui online. Sifatnya pun member get member, dengan memberi kesan seolah-olah bebas resiko. Tidak lupa juga menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, penegak hokum dana tau orang terkenal agar lebih meyakinkan. Mengaitkan antara investasi, charity, bahkan ibadah, dan memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar atau multi nasional.
Ada beberapa tips yang perlu dilakukan untuk menghindari investasi ilegal, yaitu pastikan bahwa orang/perusahaan yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin usaha dengan peruntukannya, seperti dari OJK, BKPM, atau Bappebti. Masyarakat pun jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar, Surat Izin Usaha Perdagangan bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, dan jangan lupa untuk melaporkan jika terdapat penghimpunan dan pengelolaan investasi yang mencurigakan.