Waspada Penyakit Kusta, "Ayo Temukan Bercak"
PANGKALPINANG – Walaupun termasuk daerah eliminasi kusta, Babel harus tetap waspada dengan keberadaan penyakit kusta. “Kita harus optimis menemukan kasus baru kusta dengan melakukan gerakan "Ayo Temukan Bercak". Apabila tidak ditemukan secara dini dan tidak ditangani secara tepat, penyakit ini dapat menyebabkan kecacatan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulyono Susanto, Kamis (19/7/2018).
Mulyono menambahkan, pada tahun 2017, ditemukan 49 kasus kusta di Babel, terdiri atas delapan kasus tipe palsibasilar dan 41 kasus tipe multibasilar. Kusta ini disebabkan oleh kuman, yaitu mycobacterium leprae yang hingga saat ini masih dapat ditemukan di Indonesia. “Penyakit ini menular dan menahun, serta dapat merugikan penderita dan keluarganya, bahkan masyarakat dan negara,” jelas Mulyono.
Meskipun kusta saat ini sudah dapat disembuhkan, lanjut Mulyono, bukan berarti sudah terbebas dari masalah penyakit kusta. “Dari tahun ke tahun, masih ditemukan sejumlah penderita baru. Untuk per tanggal 25 Juli 2018, data yang masuk terdeteksi 19 kasus baru,” ujar Mulyono.
Dalam usaha pencarian kasus kusta baru, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam menemukan kasus atau masalah pada diri keluarganya. “Upaya penemuan kasus aktif yang dilakukan oleh kader dan petugas kesehatan di desa dan di sekolah,” lanjutnya.
Tantangan yang dihadapi saat ini lanjut Mulyono adalah bagaimana menjaga kesinambungan pelayanan kusta yang berkualitas. Setiap orang yang terkena kusta di manapun berada harus dipastikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan diagnosis dan pengobatan oleh petugas kesehatan yang kompeten, termasuk sistem rujukan efektif dalam mengatasi komplikasi tanpa terlambat dan biaya yang tinggi.
Sementara Pengelola Program Kusta, Khairiah menjelaskan bahwa pengendalian kusta menjadi salah satu program nasional. Rencana pemerintah jangka menengah 2015-2019, yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, mencantumkan bahwa kusta sebagai salah satu indikator yang ingin dicapai. Kusta ditetapkan sebagai salah satu penyakit prioritas nasional melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2018.
Oleh karena itu, lanjut Khairiah, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk kesinambungan kegiatan pengendalian kusta dalam menurunkan beban penyakit kusta di Indonesia. Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan petugas kesehatan puskesmas melakukan survei ke sekolah untuk melakukan pemeriksaan bercak kepada siswa. Selain itu, tenaga kesehatan dibantu kader menjelaskan tentang tanda di kulit dan membagi format bercak kepada keluarga warga dengan bercak kulit diperiksa dan diberikan penyuluhan lanjutan oleh tenaga kesehatan.
“Penyakit kusta ini merupakan negleted desease atau penyakit yang terlupakan sehingga kita sebagai petugas harus memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin untuk mensosialisasikan kusta di masyarakat,” pungkas Khairiah.