Wujudkan Provinsi Layak Anak, Dinas DP3ACSKB Adakan Kembali Advokasi dan KIE Tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur.

PANGKALPINANG – Berbagai upaya dan strategi untuk menjadikan Provinsi Bangka Belitung sebagai provinsi layak anak terus dilakukan oleh pemerintah.   Seperti halnya pada Selasa (25/03) bertempat di Puncak Hotel Pangkalpinang, DP3ACSKB Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali adakan advokasi dan kegiatan komunikasi edukasi informasi  (KIE) yang melibatkan pemangku kebijakan yang ada di kabupaten/kota, akademisi, tokoh agama dan praktisi perlidungan anak.

Adapun kegiatan advokasi yang melibatkan para pemangku kepentingan dan stakeholder diungkapkan Susanti selaku kepala DP3ACSKB pemprov babel guna membantu upaya menuntaskan permasalahan perkawinan pada anak di bawah umur yang terjadi di bangka belitung melalui kebijakan-kebijakan yang ada.

‘ kegiatan advokasi ini kami (red: pemerintah provinsi) lakukan karena saat ini kami sedang dan terus berupaya untuk menjadikan provinsi bangka belitung sebagai provinsi yang layak anak, dan advokasi yang kami lakukan dengan melibatkan para pemangku kebijakan hari ini dengan harapan para pemangku kebijakan ini melalui kebijakannya membantu dalam upaya mencegah terjadinya perkawinan pada anak di bawah umur" tutur Susanti.

Selain kegiatan advokasi, ditegaskan Susanti sejumlah langkah aksi juga dilakukan oleh DP3ACSKB dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur  diantaranya melalui kegiatan komunikasi edukasi informasi  (KIE) kepada kalangan stakeholder dan pemangku kebijakan pemerhati anak untuk membantu dalam mendiseminasikan pemahaman terkait pendewasaan usia perkawinan sebaai upaya pencegahan perkawinan pada anak di bawah umur kepada publik.

  ‘ selain kegiatan advokasi, kegiatan KIE yang dilakukan nantinya oleh para pemangku kebijakan dan stakeholder terkait diharapkan dapat merubah pengetahuan, sikap dan perilaku baik kepada kepada publik baik orang tua, anak-anak mengenai dampak negatif dari perkawinan pada anak dibawah umur yang dapat terjadi ungkap Susanti.

Diterangkan  Susanti untuk kondisi persentase perkawinan anak  di bawah usia 18 tahun di wilayah bangka belitung saat ini secara nasional masih tergolong tinggi dimana berdasarkan data BPS pada tahun 2017 berada pada persentase 37,9 persen dan menjadi suatu perhatian pemerintah provinsi untuk menuntaskan permasalah tersebut

  ‘ Kita tahu ranking Bangka Belitung saat ini secara nasional berdasarkan data BPS tahun 2017 kita (red: Bangka Belitung) berada pada urutan  ranking 3 tertinggi untuk kondisi perkawinan pada anak di bawah umur tergolong  cukup paling tinggi  dengan persentase besar 37, 9 persen dan angka ini sangat tidak diharapkan, ungkap Susanti 

Kompleksitasnya faktor penyebab permasalahan perkawinan anak di bawah umur, diungkapkan Susanti membutuhkan adanya upaya ekstra,   selain melalui pendekatan advokasi dan KIE juga  melalui pembentukan konselor sebaya bentukan BKKBN.  Adapun para konselor sebaya yaitu anak-anak remaja yang terpilih dan dilatih pemerintah untuk mensosialisasikan secara non formal kepada anak-anak remaja se usianya dalam upaya mencegah perkaiwinan anak di bawah umur.

Diungkapkan Susanti keberadaan konselor sebaya bentukan pemerintah telah dirasakan keberadaanya dalam menurunkan jumlah perkawinan anak di bawah umur,  hal tersebut ditunjukan dari data BKKBN untuk provinsi bangka belitung pada akhir  tahun 2018 telah terjadi penurunan perkawinan anak di bawah umur 18 tahun.

  ‘ keberadan dari konselor sebaya ini ternyata cukup jitu kenapa di akhir tahun 2018 ada survei yang dilakukan BKKBN terlihat ada perubahan dari kondisi usia perkawinanan, dimana usia perkawinan pada anak di bawah usia 18 tahun kini semakin menurun, hal ini karena komunikasi yang dilakukan oleh para konselor sebaya yang umumnya para remaja itu cukup efektif dalam menyampaikan pesan kepada remaja karena sebaya, untuk itu pendekatan-pendekatan selain seperti advokasi dan komunikasi informasi edukasi serta perekrutan konselor-konselor sebaya ini harus terus dilakukan jangan sampai berhenti, karena target kita (red: pemerintah) adalah bagaimana mecegah perkawinan pada anak di bawah umur, tutur Susanti.

Adapun materi kegiatan advokasi dan KIE siang itu disampaikan dari perwakilan akademisi yakni Guru Besar UBB, perwakilan BKKBN Pusat dan dari kementerian Agama wilayah Bangka Belitung.

Penulis : Stevani
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Fitra
Fotografer : Dokumentasi Dinas DP3ACSKB
Dibaca : 209 Kali