Yan Megawandi: Pergub P4GN Segera Diselesaikan
Pangkalpinang, Dalam rangka menindaklanjuti Edaran Menteri PAN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Sekretaris Daerah Yan Megawandi memaparkan sebanyak sepuluh point langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah. Hal ini disampaikan saat menjadi Narasumber dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas di Instansi Pemerintah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis, 30/03 di Hotel Menumbing Haritage.
Sebagai point utama yang ditegaskan oleh Yan Megawandi adalah menyelesaikan pembuatan Peraturan Daerah/ Peraturan Gubernur tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Mengingat Permendagri ini berlaku untuk seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota termasuk Aparatur yang ada dibawahnya. Jika dilihat isi di pasal 3 Permendagri Nomor 21 Tahun 2013, Gubernur memiliki tanggung jawab dengan ruang lingkup hingga ke Kabupaten dan Kota, sedangkan Bupati dan Walikota sebatas menjaga Kabupaten dan Kotanya. Kemudian dibantu oleh Kepala Perangkat Daerah yang mengurusi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Yan Megawandi mendorong Kesbangpol untuk segera membuat Peraturan Gubernur. “Draft yang dibuat harus benar-benar difikirkan, agar Peraturan Gubernur nantinya bisa mengeksekusi”. Tegasnya. Dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 21 Tahun 2013, Fasilitasi ini mulai dari penyusunan Perda yang memang sekurang-kurangnya antisipasi dini pencegahan, penanganan, upaya rehabilitasi, pendanaan dan bagaimana pengikutsertaan partisipasi masyarakat dan lain-lain. Oleh sebab itu Peraturan Gubernur ini harus bisa mewakili point-point yang ada di Permendagri.
Yan Megawandi juga menyampaikan, bahwa sebagai Pemerintah sebenarnya kita ditugaskan oleh Negara. Didasari Permendagri ini, Gubernur pun telah membuat Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Hampir 3 Tahun berjalan, tetapi Peraturan Gubernurnya memang belum selesai hingga hari ini. Menurut Yan Megawandi, sejak menjabat menjadi Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai contoh beliau telah meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“menurut saya kita harus melakukan perlawan, karena selama ini kita menjadi perokok pasif yang justru menjadi korban dari para perokok” ungkap Yan. Harapan Yan, demikian halnya Peraturan Gubernur tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika juga harus segera diselesaikan seperti Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
SKPD agar membuat program pembangunan berwawasan anti narkoba, Hal ini disampaikan juga oleh Yan Megawandi dalam point langkah-langah yang akan dilakukan Pemerintah. “Persoalan kita di birokrasi ini adalah ketika kita menganggap semua masalah harus diselesaikan dengan uang. Padahal tidak semua masalah harus begitu penyelesaiannya.” Ungkapnya. Sebagai contoh Di Kominfo misalnya, membuat konten tanpa ada APBD pun, Kominfo bisa buat tulisan, foto, animasi, film pendek, iklan dan banyak lagi. Yang penting kreatifitas dan kesempatan yang digunakan secara maksimal.
“Minimal dilingkup terkecil seperti dikeluarga kita, saya berharap kita mampu menerapkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba” harap Yan Megawandi.
Dalam kesempatan yang sama, Eka Agustina, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Babel menjelaskan bahwa kegiatan Pengembangan Kapasitas di Instansi Pemerintah ini dalam rangka membentuk calon penggiat anti narkoba dilingkungan Pemerintah. Indikator yang digunakan sebagai keberhasilan calon penggiat adalah dengan pengukuran indeks kemandirian dari lingkungan masing-masing. Seperti lingkungan pemerintah, lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat dan lingkungan dunia usaha. “Langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di tahun 2017 ini, dikembalikan kepada lingkungan masing-masing, hingga di tingkat RT/RW.” Jelasnya. Menurut Eka Agustina, ini sesuai instruksi dari pusat.
Sebagai bentuk realisasi dari penggiat anti narkoba ini, akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keputusan nama-nama Penggiat yang dikeluarkan oleh kepala SKPD masing-masing dan berkoordinasi dengan BNN Babel. Mengingat targetnya adalah lingkungan pemerintah. Selain itu, ada rencana aksi. Rencana aksi misalnya dengan penyelenggaraan tes urine di SKPD dan sosialisasi serta pembentukan kader penggiat. (nn)