Pj Sekda Babel Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Tito Karnavian Dorong Langkah Konkret di Daerah
PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat komitmen pengendalian inflasi daerah melalui sinergi lintas sektor dan tindak lanjut langkah konkret pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat mengikuti Rapat Pengendalian Inflasi Nasional dalam rangka membahas langkah konkret pengendalian inflasi di daerah tahun 2026, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (10/8/2026).
Rapat yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah tersebut diikuti dari Ruang Romodong, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membahas sejumlah langkah strategis pengendalian inflasi, termasuk penguatan ketersediaan dan distribusi pangan, pemantauan harga komoditas, serta koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi berbagai faktor yang dapat memberikan tekanan terhadap inflasi daerah.
Pj Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pengendalian inflasi membutuhkan kerja bersama dan respons cepat dari seluruh perangkat daerah, terutama dalam memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok masyarakat.
“Pengendalian inflasi harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah. Kita perlu memperkuat koordinasi, memantau perkembangan harga dan ketersediaan komoditas secara berkala, serta segera mengambil langkah apabila terdapat indikasi tekanan terhadap inflasi,” tegas Pj Sekda.
Menurutnya, arahan pemerintah pusat harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Setiap arahan yang disampaikan dalam rapat ini harus kita tindak lanjuti sesuai kondisi daerah. Yang kita harapkan bukan hanya koordinasi, melainkan ada langkah nyata yang dapat menjaga stabilitas harga dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat nasional tersebut juga membahas penguatan sinergi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga terkait menyampaikan materi mengenai perkembangan kondisi pangan, produksi, distribusi, serta kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah daerah.
Narasumber yang hadir antara lain perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perum Bulog, serta Kementerian Pertanian.
Selain pengendalian inflasi dan ketahanan pangan, rapat juga dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Sinkronisasi Layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Layanan Pertanahan, serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan BPHTB agar lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Pj Sekda menilai sinkronisasi dan integrasi data menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akurat dan terintegrasi.
“Integrasi data perpajakan dan pertanahan harus kita dukung karena data yang akurat akan membantu pemerintah dalam mengambil keputusan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” katanya.
Pembahasan lainnya berkaitan dengan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam rangka mendorong pemerintah daerah memahami dan menindaklanjuti ketentuan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kewenangannya.
“Dengan peningkatan kuota program Bedah Rumah yang sangat signifikan pada tahun 2026, diperlukan tata kelola yang semakin kuat agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 menjadi landasan untuk menyederhanakan proses sekaligus memperkuat pengawasan, sehingga peningkatan jumlah penerima manfaat benar-benar diikuti dengan peningkatan kualitas pelaksanaan program,” ujar Dirjen TKPR.
Dari sektor pangan, pemerintah juga mendapat penguatan informasi dari Bulog dan Kementerian Pertanian mengenai pentingnya menjaga kesinambungan pasokan serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pj Sekda meminta seluruh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti hasil rapat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Saya minta seluruh perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti hasil rapat ini. Kita harus memastikan kebijakan pengendalian inflasi berjalan secara terpadu, mulai dari pemantauan harga, ketersediaan pasokan, distribusi, sampai dengan upaya menjaga daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi dinamika ekonomi dan menjaga stabilitas harga di daerah.
“Kita harus bekerja dengan data dan bergerak secara cepat. Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, kementerian, lembaga, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, berbagai potensi tekanan inflasi dapat kita antisipasi lebih awal,” pungkasnya.
Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi pengendalian inflasi, menjaga ketahanan pangan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah pusat dapat ditindaklanjuti secara konkret di daerah demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.