Berikan Jaminan Mutu Peredaran Pangan Segar, Dinas Pangan Provinsi Gelar Penyerahan Sertifikat Prima 3 dan Nomor Registrasi PSAT

Pangkalpinang - Sebagai bentuk perlindungan pangan terhadap masyarakat Bangka Belitung, Dinas Pangan Provinsi menggelar acara penyerahan Sertifikat Prima 3 dan Nomor Registrasi PSAT (Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan) Tahun 2019. Berlangsung di ruang rapat Dinas Pangan Provinsi, Jumat (10/01/20), penyerahan sertifikat diberikan secara simbolis kepada Direktur Perum Bulog Cabang Kabupaten Bangka, CV Sumber Alam Lestari selaku distributor Beras Premium Merk KTJ dan 118, serta Edi, pelaku usaha komunitas Semangka asal Kabupaten Bangka. Acara ini juga dihadiri anggota OKKP-D (Otoritas Kompoten Keamanan Pangan Daerah) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

PSAT yang terdiri dari komoditi Beras, Lada, Buah, Sayur, dan lain-lain, yang dikemas dan dilabel, menurut Peraturan Menteri Pertanian No.53 Tahun 2018, dalam peredarannya wajib memiliki Nomor Registrasi PSAT yang akan berlaku mulai tahun 2020. Sertifikat Nomor Registrasi sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk komoditi beras dan Sertifikat Prima 3 selama 3 tahun untuk komoditi buah dan sayur. Pengajuan registrasi bisa dilakukan di OKKP-D pada Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada tahun 2019, OKKP-D Provinsi telah memberikan Sertifikat Prima 3 terhadap 51 komoditi sayur dan buah dan 8 komoditi untuk Nomor Registrasi Kemasan Beras. 

“Untuk registrasi khususnya, di tahun 2020 ini menjadi kewajiban bagi seluruh distributor dan pelaku usaha sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian RI (Permentan) No.53 Tahun 2018,” tutur Damiri, Kepala Dinas Pangan Provinsi sekaligus Ketua OKKP-D. “Di Bangka Belitung, yang melakukan kemasan selama ini adalah CV Sumber Alam Lestari pada komoditi Beras,” lanjutnya.

Diterbitkannya sertifikasi yang merujuk Permentan 53 bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan. Kemudian, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi serta peredaran produk pangan segar. Selain itu, untuk mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran produk pangan segar. Dan yang terakhir, meningkatnya daya saing produk pangan segar khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dengan dikeluarkannya sertifikat ini, Perum Bulog dan CV Sumber Alam Lestari diharapkan dapat menjaga mutu dan kualitasnya. Sedangkan Dinas Pangan jangan lupa untuk terus melakukan  pengawasan agar komoditi tidak melenceng dari mutu,” imbuh Damiri. “Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada mutu, seperti keracunan dan lain-lain, tentu kami juga akan bertanggungjawab. Untuk itu, kami akan melakukan survey dan pengujian berkala serta memberikan saran dan masukan agar hasil komoditi benar-benar terjamin mutunya,“ tutupnya.

Penulis : Dini
Sumber : Dinas Pangan Babel
Editor :
Fotografer :
Dibaca : 374 Kali